Find Us On Social Media :

Ketangkap Balap Liar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Sanksi yang Diterima Bikin Ciut Bro!

By , Rabu, 22 September 2021 | 07:35
Ilustrasi balap liar. Ketangkap balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021, sanksi yang diterima bikin ciut bro. (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN )

Lalu apa denda atau sanksi jika tertangkap basah melakukan balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021 ini?

Mengutip dari unggahan di Instagram @tmcpoldametro, dijelaskan sanksi yang akan diterima oleh pelaku balap liar ini.

Sanksi balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021. (Instagram @tmcpoldametro)

Yang pertama, pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara.

Atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) brother!

Di samping itu, Sambodo menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak kerumunan di jalanan selama operasi ini berlangsung.

"Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah-wilayah potensi kerumunan. Pembubaran-pembubaran, penjagaan protokol kesehatan, kami akan bagi-bagi masker juga," ujar Sambodo.

Baca Juga: Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa pelanggar akan dikenai tilang dalam operasi ini.

"Apabila tertangkap tangan ada pelanggaran lalu lintas, kami akan lakukan penegakan hukum, dalam hal ini penilangan," kata Yusri.

Selama operasi dua pekan ke depan sedikitnya 3.070 orang personel dari kepolisian diterjunkan.

"Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel, terdiri 1.391 personel satgasda dan 1.679 personel satgasres," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Fadil menambahkan, operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan Covid-19.