Find Us On Social Media :

Jangan Bilang Siapa-siapa, Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Tanpa Pakai Antre

By Fadhliansyah, Kamis, 23 September 2021 | 11:20 WIB
Gambar ilustrasi. Jangan Bilang Siapa-siapa, Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Tanpa Pakai Antre (Kontan.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Jangan bilang siapa-siapa bro, begini cara mencairkan bantuan Rp 1,2 juta tanpa harus antre.

Bantuan yang dimaksud adalah bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan tambahan modal sebesar Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM yang terdampak oleh pandemi.

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Dibagi-bagi Bansos 74,08 Triliun untuk Puluhan Juta Warga di 2022 Siapa Mau Daftarkan KTP dan KK dari Sekarang

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Cek Penerima dan Ambil Antrean Online

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:

1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Asyik Pemilik Warteg dan Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan Surat Izin Usaha dan Lokasi Usaha

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Penerima bantuan hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September di eform.bri.co.id/bpum, Bisa Cairkan Tanpa Antre