Find Us On Social Media :

Sering Kejadian Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Lapor Kalau Gak Ada 4 Dokumen Ini

By , Jumat, 24 September 2021 | 19:45
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan (TribuTimur.com)

MOTOR Plus-online.com - Kelakuan debt collector sering meresahkan saat tarik paksa kendaraan kreditan.

Sering kejadian debt collector tarik paksa kendaraan, tanyakan 4 dokumen ini langsung lapor kalau gak punya.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sedang memiliki kewajiban membayar cicilan, jangan kaget ditagih debt collector.

Sedangkan debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.

Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.

Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap.

Mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka

Baca Juga: Debt Collector Merajalela Kini Bisa Tarik Motor atau Mobil Tanpa Proses Pengadilan Sesuai Keputusan Baru MK

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tuturnya dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?'.