Find Us On Social Media :

Sering Kejadian Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Lapor Kalau Gak Ada 4 Dokumen Ini

By , Jumat, 24 September 2021 | 19:45
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan (TribuTimur.com)

"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.

Pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:

Jadi enggak perlu bingung lagi kalau ditagih debt collector ya bro, selama sesuai aturan, tidak perlu takut.