Find Us On Social Media :

Sering Kejadian Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Lapor Kalau Gak Ada 4 Dokumen Ini

By Galih Setiadi, Jumat, 24 September 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan (TribuTimur.com)

"Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar," tuturnya.

"Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut Suwandi.

Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.

"Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi," paparnya.

Baca Juga: Mirip Debt Collector, Quartararo Tagih Rahasia Ducati dari Dovizioso

Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.

"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.

Pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:

Jadi enggak perlu bingung lagi kalau ditagih debt collector ya bro, selama sesuai aturan, tidak perlu takut.