Aman dari status bodong, soalnya motor bekas ini punya surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Motor bekas Suzuki Shogun tahun 2008 dilelang Rp 1,8 jutaan. (Lelang.go.id)
Baca Juga: Kolektor Patah Hati, Motor Bekas Patroli Polisi Bernasib Miris di Teluk Marunda
Jangan lupa perhatikan beberapa syarat lelang di bawah ini:
1. Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (Closed Bidding) melalui intemet dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id . Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut;
2. Calon Peserta Lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum;
3. Calon peserta Eelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain
https://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan peserta yang tidak menang lelang akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
4. Calon Peserta Lelang yang bertindak sebagai kuasa dari Badan hukum diwajibkan
mengunggah Surat Kuasa dari Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya, dan
NPWP Perusahaan dalam 1 file;
5. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas;
Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas Rp 3 Jutaan Pajak Hidup, Buruan Sikat Nih Pilihannya
6. Uang Jaminan Penawaran Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan
penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). - Setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
masing-masing peserta Ielang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas
dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.