Sementara itu, sistem ganjil genap juga berlaku di tiga ruas jalan protokol, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Apakah Langsung Ditilang? Ini Kata Polisi
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari selama sekitar 14 jam.
Yakni mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Masih Berlaku hingga 3 Oktober"