Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Diskon Pajak Kendaaan dan Lainnya Tinggal Sebentar Lagi, Nih Syaratnya

By Galih Setiadi, Selasa, 28 September 2021 | 07:03 WIB
Ilustrasi STNK motor. Diskon pajak kendaraan berakhir sebentar lagi. (Serambinews.com)

Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen di bulan ini.

Selain itu, denda pajak kendaraan dihapus jika melakukan pembayaran di bulan ini.

Lalu keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.

Perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.

Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jangan sampai kelewat, program keringanan sampai penghapusan denda pajak ini cuma sampai 30 September 2021.

Brother yang tinggal di DKI Jakarta, kuy manfaatkan program yang satu ini.

Program diskon pajak kendaraan 5 persen untuk pembayaran bulan September 2021 di DKI Jakarta. (Instagram.com/humaspajakjakarta)