MOTOR Plus-online.com - Penerapan aturan ganjil genap di beberapa daerah, rupanya gak berlaku untuk motor.
Aturan ganjil genap Depok enggak berlaku buat roda dua atau motor, ternyata ini alasannya.
Siap-siap buat bikers yang mau ke Depok, jangan kaget ketemu ganjil genap.
Aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya mulai bulan depan.
Bedanya dengan daerah lain, ganjil genap di Depok hanya untuk kendaraan roda empat.
Adapun penerapan ganjil genap mampu menekan laju mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Diharapkan tidak terjadi kepadatan dengan adanya pembatasan mobilitas itu.
Pertanyaannya, kenapa motor bebas aturan ganjil genap di daerah ini?
Baca Juga: Hitungan Hari, Kota Depok Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Catat 3 Titik Penyekatannya
Baca Juga: Jangan Kaget Liburan Ketemu Ganjil Genap di Tempat Wisata, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala mengatakan, hal itu sesuai dengan hasil kajian pihaknya.
"Waktu itu di sekitar tahun 2019, sudah ada hasil kajian dari simulasi kami di Margonda Raya baik roda dua maupun roda empat," tuturnya mengutip Kompas.com.
"Tapi efektivitas untuk roda duanya itu kurang efektif, karena dikhawatirkan nanti akan membebani ruas-ruas jalan pendukung Jalan Margonda yang lain, baik dari sisi utara, selatan, timur maupun barat," tambah Ari.