"Mereka menggunakan kunci T, jadi modusnya mereka mencari kendaraan yang terparkir di halaman depan rumah atau tempat-tempat tertentu lalu dirusak kuncinya menggunakan leter T," jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Berbekal Petunjuk GPS, Polisi Temukan Belasan Motor Curian di Kontrakan Kawasan Rawalumbu Bekasi"