Namun, penagihan debt collector tersebut melibatkan anggota polisi Briptu IMP.
Dia terlibat dalam tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.
Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Artanto dalam keterangan tertulisnya Senin (27/9/2021).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Briptu IMP oleh Bid Propam Polda NTB, pistol yang dipakai oknum polisi tersebut adalah pistol mainan jenis korek api.
Meski begitu, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut, karena telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri.
"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.
Artanto menjelaskan, anggota berpangkat Briptu, pada dasarnya secara aturan belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.
"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," kata Artanto.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB dan Briptu IMP pun telah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.