Ada beberapa peringanan selain penghapusan denda pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan mulai 1 Oktober 2021. (Instagram.com/bapenda_sumsel)
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Yaitu denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan, baik itu kendaraan baru maupun bekas.
"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.
Selain membantu masyarakat, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, pada program pemutihan pajak pada 2020, perolehan pajak kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun. Namun terealisasi menjdi Rp 1,06 triliun.
Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Emi Surahwahyuni.
"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar." ungkapnya.
"Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa overtarget lagi," kata Emi.
Segera dimanfaatkan ya bro, jangan sampai terlena dengan masa berlakunya yang cukup panjang, sampai menunda pembayaran pajak kendaraan.