Find Us On Social Media :

Gak Main-main SIM Dicabut, Simak Aturan Baru Soal SIM yang Bakal Diterapkan Polisi

By , Kamis, 30 September 2021 | 08:42
Foto ilustrasi. Jangan main-main SIM bisa dicabut, begini aturan baru soal SIM yang segera diterapkan polisi. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Pengumuman Senin Depan Polisi Gelar Razia Gabungan, Gak Punya SIM Siap-siap Setor Rp 1 Juta

Poin 3

Poin 5

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Akan Datangi Sekolah-sekolah, Nah Loh Banyak Pelajar Tak Punya SIM dan Knalpot Racing

Selain beberapa poin di atas, ada juga poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan

Berikut poin-poin yang diberikan pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas:

Poin 5

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.

Poin 10

Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari.

Poin 12

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"