Aplikasi ini juga bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM.
"Tujuanyanya adalah untuk mengurangi kerumuman di ruangan dan mempercepat pembuatan SIM baru karena memangkas satu tahapan proses yaitu ujian teori SIM," ungkap Kombes Pol Djati Utomo.
Pemohon nantinya bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan alias link yang akan disosialisasikan kepolisian dalam waktu dekat.
Lewat link tersebut, pemohon masuk ke dalam aplikasi dan diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, nomor induk kependudukan dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon SIM diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut.
"Jadi tetap datang cuma tidak ikut ujian teori di kantor Satpas," sebutnya.
Baca Juga: Gak Main-main SIM Dicabut, Simak Aturan Baru Soal SIM yang Bakal Diterapkan Polisi
Kombes Pol Djati Utomo melanjutkan, pengerjaan soal akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung oleh petugas.
Dihubungi secara terpisah, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengaku masih menunggu arahan dari pihak Korlantas Polri.
"Kalau dari kami masih menunggu Jukrah dari Korlantas," singkat AKP Anrianto.
Adapun syarat pembuatan yang masih datang langsut ke Kantor Satpas sebagai berikut:
1. Membuat permohonan tertulis.
2. Pemohon bisa membaca serta menulis.