Find Us On Social Media :

Gak Main-main SIM Dicabut, Simak Aturan Baru Soal SIM yang Bakal Diterapkan Polisi

By , Kamis, 30 September 2021 | 08:42
Foto ilustrasi. Jangan main-main SIM bisa dicabut, begini aturan baru soal SIM yang segera diterapkan polisi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Waspada dan jangan nekat melanggar aturan lagi, atau SIM dicabut taruhannya.

Gak main-main SIM dicabut bagi yang doyan atau sering melanggar, begini aturan baru soal SIM yang segera diterapkan polisi.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sering lupa membawa atau bahkan gak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lagi heboh soal aturan pencabutan SIM, yuk disimak sampai habis.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.

Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Gak Perlu Capek Antri, Perpanjang SIM Sekarang Makin Gampang Bisa Sambil Ngopi di Rumah

Baca Juga: Geger Oknum Polisi Pukul dan Tendang Pemotor, Berawal Gara-gara Gak Bawa SIM dan STNK

Apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.

Seperti yang dijelaskan Kasatlantas Bangka Barat, AKP Toni Susanto.

"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," tuturnya mengutip Kompas.com.