Find Us On Social Media :

Calo Hilang Pekerjaan, Bikin SIM Bisa dari Rumah Sambil Rebahan

By , Kamis, 30 September 2021 | 18:45
Ilustrasi. Bikin SIM dari rumah sambil rebahan (Tribunnews.com)

3. Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.

4. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.

5. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Selain ketujuh syarat di atas, pemohon juga harus melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP.

Pemohon disarankan juga untuk membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP dan surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter