Find Us On Social Media :

Keren Denda Tilang Bisa Dibayar dengan Suntik Vaksin di Wilayah Ini, Begini Penjelasannya

By Fadhliansyah, Jumat, 1 Oktober 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi. Keren Denda Tilang Bisa Dibayar dengan Suntik Vaksin di Wilayah Ini, Begini Penjelasannya (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Keren denda tilang bisa dibayar dengan suntik vaksin di wilayah ini, begini penjelasannya.

Seperti yang brother ketahui, kepolisian lalu lintas di berbagai wilayah memang sedang menggelar operasi.

Salah satunya Satlantas Polresta Surakarta, Jawa Tengah, yang menggelar Operasi Patuh Candi 2021, mulai tanggal 20 September sampai 3 Oktober 2021 nanti.

Tapi ada yang unik nih dalam Operasi Patuh Candi 2021, karena ada penerapan tilang vaksin.

Sebelumnya harus diketahui, Operasi Patuh Candi 2021 kali ini polisi akan lebih mengutamakan tentang protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran Covid-19.

"Jadi kalau tilang vaksin itu maksudnya begini, jadi masyarakat yang terjerat pelanggaran lalu lintas nanti kita kasih dua opsi. Kalau misalkan dia belum di vaksin, dia (masyarakat yang bersangkutan) bisa bayar tilangan di pengadilan, atau dia kita vaksin," ujar Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, dikutip dari Kompas.com.

Adhyt juga menjelaskan, jika yang bersangkutan memilih untuk vaksin, maka denda tilang akan dibayarkan oleh Polri.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Video Rekaman HP

Namun jika tidak mau, maka pelanggar tetap harus membayar denda tilang. Akan ada tim dokter yang akan memeriksa dan melakukan screening sebelum dilakukannya vaksin.

Kasatlantas juga menyampaikan, bahwa tilang vaksin yang diberlakukan bukan hanya untuk warga Solo saja.

"Dan ini (tilang vaksin) tidak hanya mencakup orang Solo saja, ketika kita razia dia melakukan pelanggaran dan belum vaksin pertama, kita lasanakan vaksin disitu," ucap dia.

Fokus Operasi Patuh Candi di Solo, Jawa Tengah sendiri saat ini lebih fokus terhadap penekanan persebaran virus covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Walaupun lebih mengutamakan penerapan protokol kesehatan, bukan berarti pelanggar lalu lintas juga akan tetap dilakukan tindakan.

"Untuk tahun ini kita lebih mengedepankan prokes dahulu, jadi untuk tindakan pelanggar lalu lintas sedikit kita kesampingkan. Tapi bukan berarti seenaknya masyarakat, tetap kita akan melakukan peneguran. Kalau sudah membahayakan kita akan tindak sesuai dengan aturan," kata Adhyt.

Adhyt juga mengatakan untuk penindakan pelanggar lalu lintas akan dilakukan penindakan kasat mata. Selain itu tindakan juga dilakukan dengan menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satlantas Solo Terapkan Tilang Vaksin sampai 3 Oktober 2021"