Find Us On Social Media :

Ujian SIM Akan Dilakukan Lewat Aplikasi, Apakah Masih Perlu Datang ke Satpas Untuk Buat SIM Baru?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 1 Oktober 2021 | 20:50 WIB
Ilustrasi SIM. Ujian SIM Akan Dilakukan Lewat Aplikasi, Apakah Masih Perlu Datang ke Satpas Untuk Buat SIM Baru? (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) akan bisa dilakukan lewat aplikasi handphone (HP), apakah masih perlu datang ke Satpas untuk buat SIM baru?

Saat ini Korlantas Polri sedang menyiapkan peluncuran sebuah terobosan baru, yaitu Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS).

Buat brother yang belum tahu, e-Avis adalah aplikasi untuk melakukan ujian teori pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

Menurut penjelasan Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo, aplikasi e-AVIS saat ini sedang diujicoba.

"Iya benar sudah diujicobakan di Satpas SIM Daan Mogot dan Satpas SIM Polrestabes Bandung. Minggu depan rencananya akan diujicobakan di Satpas Polrestabes Semarang dan Polrestabes Surabaya," kata Kombes Pol Djati beberapa waktu lalu.

Menurut Djati bagi para pemohon dipersilakan mendaftar, lalu membayar biaya pembuatan SIM seperti biasa.

Pemohon kemudian akan mendapat nomor registrasi untuk dimasukkan ke aplikasi e-AVIS.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 1 Oktober 2021, Buruan Bro Layanan Perpanjang SIM Tutup Jam Sigini

"Tujuanyanya adalah untuk mengurangi kerumuman di ruangan dan mempercepat pembuatan SIM baru karena memangkas satu tahapan proses yaitu ujian teori SIM," tandasnya.

Warga nantinya bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan yang akan disosialisasikan kepolisian dalam waktu dekat.

Lewat tautan itu, katanya, warga masuk ke dalam aplikasi dan diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, nomor induk kependudukan dan nomor telepon.

Setelah itu, warga diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut.

Jika pemohon berhasil menjawab dengan benar sebanyak 21 soal dari 30 soal yang diberikan maka dinyatakan lulus.

Jika jawaban yang benar tidak sampai 21 soal berarti gagal ujian dan harus mengulang.

"Untuk mengulang ujian bisa dilakukan keesok harinya" jelasnya.

"Tidak bisa melakukan ujian teori ulangan dihari yang sama" bebernya.

"Pemohon memilik tiga kali kesempatan jika gagal untuk melakukan ujian teori secara online di aplikasi e-AVIS" ungkapnya.

Setelah berhasil lulus ujian teori melalui aplikasi e-AVIS maka pemohon harus datang ke Satpa SIM untuk melakukan ujian praktik.

"Jadi tetap datang cuma tidak ikut ujian teori di kantor Satpas," tutupnya.