Find Us On Social Media :

Jurus Lawan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

By , Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:13
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan dan berujung keributan (TribunTimur.com)

MOTOR Plus-online.com - Masih sering ditemui debt collector tarik kendaraan paksa dan cenderung pakai kekerasan.

Jurus lawan debt collector tarik paksa kendaraan, ternyata cukup tanyakan 4 hal ini.

Seperti yang brother tahu, keberadaan debt collector sering meresahkan banyak orang.

Bahkan, banyak juga yang mengaku-ngaku debt collector dari sebuah perusahaan.

Selain itu, yang menyamar sebagai debt collector justru malah bikin onar.

Mulai dari pembegalan, perampokan, dan aksi kriminal lainnya yang berlabel 'debt collector'.

Padahal, penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.

Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Tak Bisa Lagi Tarik Motor Kredit Rame-rema Tapi Harus Sendirian Sesuai Surat Kuasa

Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tuturnya dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?'.