Find Us On Social Media :

Punya KTP dan Nomor Telepon Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Buruan Cek Rekening

By Fadhliansyah, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 20:25 WIB
Ilustrasi. Punya KTP dan Nomor Telepon Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Buruan Cek Rekening (Kompas.com)

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2/3 BRI /BNI, Cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id