Find Us On Social Media :

Enak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Buruan Diurus Sebelum Masa Berlaku Habis

By Fadhliansyah, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 23:30 WIB
Ilustrasi STNK. Enak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Buruan Diurus Sebelum Masa Berlaku Habis (Otofemale.grid.id)

"Karena ada pandemi Covid-19 sehingga banyak usaha masyarakat yang terdampak dan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak, jadi nanti tidak ada denda," ujar Fery dilansir Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Pemutihan denda tersebut merupakan Program Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka menyambut HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini diatur dalam Pergub No 49 Tahun 2021. Beberapa keuntungan yang akan diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung yakni akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, dan sanksi administrasi Bea Balik Nama.

Syarat-syarat dalam pembayaran pajak pemutihan ini sama seperti pembayaran pajak biasa, yaitu membawa KTP asli dan STNK asli untuk pembayaran pajak tahunan, untuk penggantian STNK 5 tahun sekali membawa BPKB asli, STNK asli, KTP asli, dan cek fisik kendaraan.

"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery. Fery berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik mungkin.

Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bangka Belitung"