Find Us On Social Media :

Pemilik Rekening Bank Ini Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Siapkan 16 Nomor Di KTP Dan KK

By Joni Lono Mulia, Minggu, 3 Oktober 2021 | 06:55 WIB
Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik rekening Bank bakal dapat bantuan Rp 900 ribu hingga 3 juta, tinggal siapkan 16 angka di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Bikers termasuk pemilik rekening?

Buruan siapkan 16 angka di KTP (NIK) dan KK, pemilik rekening Bank siap-siap mendapatkan bantuan dana Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta.

Hingga saat ini, pemerintah masih memberikan beragam bantuan untuk masyarakat.

Tidak hanya bantuan berupa uang tunai, tapi masih ada bantuan beras, kuota internet belajar gratis dan diskon listrik 50 persen.

Kalau bikers termasuk pemilik rekening di Bank, mending buruan cek saldo rekeningnya.

Pasalnya, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta.

Bantuan pemerintah merupakan bagian dari program bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Rezeki Awal Bulan, Bantuan Rp 4,4 Juta Buat Pelajar Cair Buruan Dicek Rekening Masing-masing

Baca Juga: Pemilik Rekening BRI Gak Perlu Antri, Uang Tunai Rp 1,2 Juta Langsung Ditransfer

Bansos dari pemerintah itu akan terus digulirkan, salah satunya Program keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH proses penyaluran dananya lewat bank yang sudah ditentukan (bank HIMBARA). 

Nominal atau besaran bantuan PKH yang akan diterima bervariasi, mulai dari Rp 900 ribu per tahun bagi pelajar hingga Rp 3 juta per tahun bagi ibu hamil.

Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Risma, Menteri Sosial (Mensos) terus memastikan bahwa Program Keluarga Harapan akan tetap berlanjut pada 2021 ini.

“PKH dan BPNT atau Kartu Sembako akan terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemic, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” mengutip Antara (30/9/2021).

Saat ini masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mengusulkan menjadi penerima bantuan sosial Program keluarga Harapan (PKH).

Ada 2 opsi yang ditawarkan oleh pemerintah, yakni pendaftaran melalui online dan offline.

Beberapa cara untuk mendaftarkan PKH secara daring (online) dan luring (offline) sebagai berikut;

Baca Juga: Pemilik Rekening Mandiri, BNI, BRI, BTN Siap-siap Dapat Transferan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta

Tahap-tahap Daftar PKH Secara Offline

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Baca Juga: Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta Bulan Ini, Syaratnya Pegang KTP Dan Info Ini

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Anda juga bisa mendaftarkan diri, mengajukan usul mandiri bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di DITKS Kemensos secara online.

Baca Juga: Punya Rekening di BNI Atau BRI Bisa Dapat Transferan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Cepet Cek Pakai NIK KTP

Tahap-tahap Cara Daftar PKH Secara Online

1. Pertama jangan lupa unduh aplikasi ‘Cek Bansos’

2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukkan NIK yang tertera dalam KTP, serta KK

3. Setelah pendaftaran berhasil Anda bisa langsung mengakses semua layanan pada aplikasi ‘Cek Bansos’

4. Carilah menu ‘daftar usulan’yang digunakan untuk mendaftarkan diri, keluarga maupun masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar mendapat bantuan PKH

5. Klik tambah usulan

6. Setelah itu, sistem akan mencoba mencocokkan nama, NIK, KK, maupun status kesesuaian Dukcapil dan pengusul

7. Selanjutnya, Anda tinggal memilih jenis bansos yang ingin diusulkan ‘PKH”

8. Jika data berhasil diusulkan, maka nama Anda/keluarga yang diusulkan akan tertera nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KKS.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: intip-cara-daftar-bansos-pkh-melalui-offline-dan-online-bantuan-mengalir-hingga-rp3-juta