MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira, pemerintah transfer bantuan Rp 1 juta bulan Oktober ini, syaratnya pengang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan info ini.
Pemerintah terus menyalurkan bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 dan juga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bantuan pemerintah itu adalah bantuan Rp 1 juta dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji.
Nah, bikers bisa dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah itu tinggal pegang KTP dan untuk ketahuan sebagai penerima atau tidaknya, perhatikan baik-baik juga infonya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan bantuan Rp 1 juta.
Bantuan pemerintah tersebut untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Jumlah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperkirakan mencapai kurang lebih 8,7 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8,79 triliun.
Bantuan diberikan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan dengan pencairan diberikan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta secara transfer.
Baca Juga: Enak Banget, Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Diperpanjang Sampai 2022
Pemberian BSU ini juga merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.
Pasalnya, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung disalurkan kepada para penerima yang berhak.
Caranya melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank yang jadi bagian Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA) seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN.
Baca Juga: Langsung Cek Rekening di 4 Bank Ini, Rp 1 Juta Sudah Dibagi-bagi Pemerintah ke 4,91 Juta Orang
Simak info dan syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Jika sudah memenuhi syarat, bikers boleh cek namanya dengan beberapa cara berikut;
Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Chat Whatsapp ke 081380070175
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 ;
- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:
- Akses laman kemnaker.go.id;
- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu;
- Jika sudah, login ke akun Anda;
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda;
- Lalu cek pemberitahuan;
- Anda akan mendapatkan notifikasi.
Sedangkan jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id"