Find Us On Social Media :

Gawat, Kendaraan Yang Pajaknya Mati Gak Boleh Isi Bensin Di SPBU?

By , Minggu, 03 Oktober 2021 | 12:15
Motor Suzuki Thunder 'jadi-jadian' isi bensin di Kalimantan. (IG @info.kotim)

Selanjutnya, diketahui para pengguna motor Suzuki Thunder yang diamankan tersebut telah mengelilingi sejumlah SPBU di Batam.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan BBM agar selanjutnya dijual kembali.

Sebagai upaya antisipasi penimbunan BBM yang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, pihaknya sudah mengambil kebijakan untuk melarang seluruh kendaraan penimbun masuk ke SPBU.

Khususnya pengguna Suzuki Thunder yang pajaknya telah mati.

“Tidak punya STNK, tidak bayar pajak, tidak dikasih untuk mengisi BBM jenis premium dan solar. Karena memang motor itu tidak layak pakai, hanya untuk melangsir BBM saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Bensin Ini Naik Rp 2.450 Akhir September di SPBU, Pihak Pertamina Kasih Alasan yang Sebenarnya Terjadi

Disperindag telah mencatat nomor polisi (nopol) motor Suzuki Thunder yang telah dicurigai menimbun BBM.

Nopol tersebut sudah dicatatakan secara online, sehingga dapat dipantau oleh SPBU di seluruh Batam.

“Bagi pelaku yang suka melangsir minyak, nopolnya sudah kami catat, jadi sudah dapat dipantau,” jelas Gustian.

Ironisnya, diketahui para penimbun BBM menjual kembali dengan harga eceran tertinggi (HET), misalnya BBM jenis premium Rp 6 ribu per liter dijual Rp 13 ribu per liter.

“Jadi memang sudah menyusahkan,” tegasnya.

Ia menyebutkan pemakaian BBM bersubsidi dari Januari-September hanya 55 persen dari kuota yang diberikan Pertamina.

“Kenapa langka, karena begitu didistribusikan ke SPBU, antrean pelangsir lebih dominan, jadi masyarakat yang antrean di belakang sudah kehabisan,” sambung Gustian.