Find Us On Social Media :

Ngapain Tarik Urat, Kalau Ada 4 Cara Ampuh Mandraguna Hadapi Debt Collector

By Joni Lono Mulia, Senin, 4 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi debt collector tarik kendaraan (Dok. MOTOR Plus)

Padahal, penagihan terhadap kreditor sedianya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.

Kalau sampai melakukan pelanggaran, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan di mana si debt collector bekerja.

Debt collector yang sesuai aturan dalam bekerjanya harus melengkapi diri dengan beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.

Sebagaimana dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tutur Suwandi Wiratno dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa Yang Salah?'.

Baca Juga: Terbongkar Anggota Polisi Nyambi Jadi Debt Collector Ancam Korban Pakai Pistol, Begini Kelanjutannya

"Kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya beberapa waktu lalu.

Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.

"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya," ungkap Suwandi.