Find Us On Social Media :

Ngapain Tarik Urat, Kalau Ada 4 Cara Ampuh Mandraguna Hadapi Debt Collector

By Senin, 04 Oktober 2021 | 11:30
Ilustrasi debt collector tarik kendaraan (Dok. MOTOR Plus)

"Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi," paparnya.

Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.

Baca Juga: 4 Pertanyaan Santai Buat Lawan Debt Collector, Enggak Perlu Pakai Otot

"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.

Catat layanan pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:

- Call center 157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Kalau ada debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro.

Begitulah cara ampuh mandraguna hadapi debt collector, gampang banget bukan?

Jadi saat bikers harus berhadapan dengan debt collector gak sampai harus tarik urat menghadapinya.