Find Us On Social Media :

Bulan Ini Diskon Pajak Kendaraan Diberlakukan Lagi Sampai Tanggal Segini, Cepetan Urus

By , Selasa, 05 Oktober 2021 | 07:15
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP. Diskon pajak kendaraan kembali diadakan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira diskon pajak kendaraan jadi diberlakukan lagi.

Mulai bulan ini diskon pajak kendaraan diberlakukan sampai tanggal segini, buruan manfaatkan bro.

Enak banget lagi ada potongan alias diskon pajak kendaraan, yang ditunggu-tunggu bikers dan warga lainnya.

Eits, enggak cuma diskon pajak kendaraan saja yang digelar, ada keringanan lainnya.

Kabar gembira tersebut kembali diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Perpanjangan ini sendiri ditetapkan melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Siapin KTP, STNK Dan BPKB 13 Daerah Kasih Pemutihan Hingga Diskon Pajak Kendaraan

Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus

Hal itu dijelaskan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Bali, I Made Santha.

"Kebijakan itu sebenarnya berakhir 3 September 2021 sudah terakhir. Namun Bapak Gubernur melakukan evaluasi capaian itu sampai dengan 1 Oktober secara devinisi pendapatan. Sehingga diperpanjang sampai 17 Desember 2021," jelas dia.

Ada ketentuan dalam diskon pajak kendaraan di wilayah Bali.

Ia menyebut bahwa diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja.