Tugas pihaknya semua membantu kebijakan ini tersosialisasi dengan baik.
"Memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Semuanya harus bisa memberikan pelayanan yang cepat. Tidak bertele-tele," ujarnya.
Ketiga kebijakan tersebut menurutnya bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Pemprov Bali Kembali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan"