Find Us On Social Media :

Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Cukup Bayar Segini Sesuai Aturan

By , Rabu, 06 Oktober 2021 | 07:25
Salah satu layanan perpanjang SIM ada di SIM keliling. (Twitter.com/tmcpoldametro)

Jangan coba-coba membawa SIM mati meskipun baru lewat sehari, bisa ditilang polisi.

Baca Juga: Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda

Selain itu, sanksi pidana atau dendanya juga enggak main-main.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 299 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kalau melanggar, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Padahal, untuk perpanjangan SIM sendiri gak perlu proses yang ribet.

Baca Juga: Ujian SIM Akan Dilakukan Lewat Aplikasi, Apakah Masih Perlu Datang ke Satpas Untuk Buat SIM Baru?

Layanan perpanjang SIM sudah banyak, dari SIM Keliling bahkan ada yang online juga.

Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Cukup Bayar Rp 75 Ribu, SIM Patah atau Rusak Bisa Jadi Baru Lagi

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.