"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," kata Herman dikutip dari Kompas.com.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diadakan mulai 1 Oktober 2021.
Adapun masa berlakunya cukup panjang, sampai 31 Desember 2021.
Salah satu keringanannya, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus
Simak keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Sumsel:
- Penghapusan sanksi admisnistrasi denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan pajak progresif
- Penghapusan sanksi denda dan bunga BBN-KB.
- Penghapusan denda SWDKLLJ Untuk tahun lalu (denda tahun berjalan tetap dibayarkan)
"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.
Baca Juga: Murahnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Biaya Tambahannya Cuma Segini