Find Us On Social Media :

Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

By , Kamis, 07 Oktober 2021 | 07:05
Siapkan STNK dan beberapa berkas bayar pajak kendaraan secepatnya, pemutihan digelar sampai tangal segini. (MOTOR Plus Online/Galih)

Salah satu keringanannya, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Keringanan pajak kendaraan di Sumatera Selatan, salah satunya penghapusan denda pajak (Instagram.com/jasaraharja_sumateraselatan)

Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus

Simak keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Sumsel:

"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.

Baca Juga: Murahnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Biaya Tambahannya Cuma Segini

Yang harus brother ingat, pemutihan pajak kendaraan hanya menghapus dendanya saja.

Sedangkan untuk pajak pokok PKB dan SWDKLLJ tetap harus dibayarkan.

Selain itu, pembayaran pokok BBN-KB juga tetap dibayarkan.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Emi Surahwahyuni.

"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar." kata Emi.