Salah satu keringanannya, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Keringanan pajak kendaraan di Sumatera Selatan, salah satunya penghapusan denda pajak (Instagram.com/jasaraharja_sumateraselatan)
Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus
Simak keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Sumsel:
- Penghapusan sanksi admisnistrasi denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan pajak progresif
- Penghapusan sanksi denda dan bunga BBN-KB.
- Penghapusan denda SWDKLLJ Untuk tahun lalu (denda tahun berjalan tetap dibayarkan)
Baca Juga: Murahnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Biaya Tambahannya Cuma Segini
Yang harus brother ingat, pemutihan pajak kendaraan hanya menghapus dendanya saja.
Sedangkan untuk pajak pokok PKB dan SWDKLLJ tetap harus dibayarkan.
Selain itu, pembayaran pokok BBN-KB juga tetap dibayarkan.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Emi Surahwahyuni.
"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar." kata Emi.