Find Us On Social Media :

Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Kamis, 7 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Siapkan STNK dan beberapa berkas bayar pajak kendaraan secepatnya, pemutihan digelar sampai tangal segini. (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan bayar pajak kendaraan sekarang juga, bro.

Enaknya bayar pajak kendaraan jadi lebih enteng, pemutihan digelar sampai tanggal segini lo.

Soalnya, lagi ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan yang wajib banget dimanfaatkan, yuk disimak.

Kabar yang ditunggu-tunggu banyak orang ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Kebijakan ini diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.

Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat.

Seperti yang disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," kata Herman dikutip dari Kompas.com.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diadakan mulai 1 Oktober 2021.

Adapun masa berlakunya cukup panjang, sampai 31 Desember 2021.

Salah satu keringanannya, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Keringanan pajak kendaraan di Sumatera Selatan, salah satunya penghapusan denda pajak (Instagram.com/jasaraharja_sumateraselatan)

Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus

Simak keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Sumsel:

"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.

Baca Juga: Murahnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Biaya Tambahannya Cuma Segini

Yang harus brother ingat, pemutihan pajak kendaraan hanya menghapus dendanya saja.

Sedangkan untuk pajak pokok PKB dan SWDKLLJ tetap harus dibayarkan.

Selain itu, pembayaran pokok BBN-KB juga tetap dibayarkan.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Emi Surahwahyuni.

"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar." kata Emi.

"Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa over target lagi," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Ini, Pemprov Susel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"