Find Us On Social Media :

Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat

By Joni Lono Mulia, Kamis, 7 Oktober 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai, buruan diurus! (GridOto.com)

Sekali lagi gak pakai lama dan jangan diam saja, bikers mesti segera mengurusnya, karena tiap wilayah memiliki batas waktu yang berbeda-beda.

Lebih jelasnya 13 daeran yang melakukan gelaran pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor di antaranya;

1. Jawa Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan