Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Pemerintah Daftarnya Gratis Lewat HP, Syaratnya WNI yang Punya KTP

By Fadhliansyah, Jumat, 8 Oktober 2021 | 06:55 WIB
Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Pemerintah Daftarnya Gratis Lewat HP, Syaratnya WNI yang Punya KTP (Tribunnews.com)

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar Bantuan BPUM atau UMKM

Inilah cara pendaftaran untuk bantuan UMKM secara manual

Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.

Baca Juga: Pemilik KTP Berusia 18 Tahun Siap-siap Dapat Uang Tunai Rp 3,55 Juta, Bisa Daftar Online