MOTOR Plus-online.com - Penarikan motor kreditan bisa dilakukan debt collector tanpa proses pengadilan.
Saat ini debt collector bisa tarik motor tanpa proses pengadilan, tapi wajib lakukan ini sesuai putusan MK terbaru.
Jika penagihan yang dilakukan leasing masih belum berhasil, debt collector bisa langsung melakukan penarikan.
Meskipun tanpa proses pengadilan, ada beberapa ketentuan yang wajib dicatat.
Khususnya bikers yang mau beli motor baru secara kredit, baca baik-baik perjanjian di awal.
Soalnya, kini leasing kini dapat kepastian langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus 2021 yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).