Find Us On Social Media :

Sekarang Debt Collector Bisa Tarik Motor Tanpa Proses Pengadilan, Tapi Wajib Lakukan Ini

By Galih Setiadi, Jumat, 8 Oktober 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi debt collector (Tribun Timur)

MOTOR Plus-online.com - Penarikan motor kreditan bisa dilakukan debt collector tanpa proses pengadilan.

Saat ini debt collector bisa tarik motor tanpa proses pengadilan, tapi wajib lakukan ini sesuai putusan MK terbaru.

Jika penagihan yang dilakukan leasing masih belum berhasil, debt collector bisa langsung melakukan penarikan.

Meskipun tanpa proses pengadilan, ada beberapa ketentuan yang wajib dicatat.

Khususnya bikers yang mau beli motor baru secara kredit, baca baik-baik perjanjian di awal.

Soalnya, kini leasing kini dapat kepastian langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus 2021 yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca Juga: Debt Collector Batal Tarik Paksa Motor Kredit Macet Ternyata Pemiliknya Cuma Melakukan Hal Ini Langsung Aman

Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Tak Bisa Lagi Tarik Motor Kredit Rame-rema Tapi Harus Sendirian Sesuai Surat Kuasa