Find Us On Social Media :

Awas, Motor Bisa Ditarik Debt Collector Kalau Cicilan Menunggak Sampai Segini Lamanya

By Fadhliansyah,Harryt MR, Sabtu, 9 Oktober 2021 | 07:01 WIB
Ilustrasi debt collector. Awas, Motor Bisa Ditarik Debt Collector Kalau Cicilan Menunggak Sampai Segini Lamanya (Facebook/ Indonesia Advokat)

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama."

"Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran, atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua."

"Kemudian biasanya ada lagi surat peringatan ketiga, itu jarak intervalnya 7 hari,” jawab Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Hal tersebut, menurut Suwandi sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Fidusia.

Yakni jaminan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," imbuh Suwandi.

Nah jadi seperti itu bro, jangan lupa dicatat!