Find Us On Social Media :

Tiga Lokasi di Jakarta Ini Akan Punya Tarif Parkir Mahal, Bikers Harus Tahu Nih

By Fadhliansyah, Sabtu, 9 Oktober 2021 | 12:39 WIB
Gambar ilustrasi parkiran motor. Tiga Lokasi di Jakarta Ini Akan Punya Tarif Parkir Mahal, Bikers Harus Tahu Nih (Dok. Dimas Pradopo)


MOTOR Plus-online.com - Tiga lokasi di DKI Jakarta ini akan punya tarif parkir mahal, bikers harus tahu nih.

Ada wacana dari Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan tarif parkir tertinggi khusus untuk kendaraan yang gak lolos uji emisi.

Jadi bikers yang motornya belum melakukan uji emisi, mending buruan cek biar gak kena tarif parkir mahal.

Pada wacana tersebut disebutkan minimal ada 10 lokasi berbeda yang akan menerapkan tarif parkir mahal.

Rencananya, 10 lokasi tersebut ditargetkan berada di gedung-gedung pemerintahan milik Pemprov DKI, pusat perbelanjaan dan perkantoran.

“Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan, dikutip dari Kompas.com.

Karena sampai sekarang, lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi baru ada di 3 titik, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Irvan menambahkan, khusus tempat parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti di pasar, kemungkinan besar tidak akan diterapkan kebijakan ini. Sebab umumnya pengguna lahan parkir tersebut adalah masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Geger, Honda Vario 125 'Ditodong' Rp 640 Ribu Parkir di Bandara Soetta

“Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” ujar Irvan.

Wacana penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi ini juga tidak bisa sembarangan. Sebab Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kewajiban untuk memberikan insentif tarif normal atau tarif terendah.

Irvan mengaku mekanisme ekonomis dan perhitungannya sedang dirumuskan.

Kalau melihat Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir yang ditetapkan tiap jenis kendaraan dapat berbeda tergantung jenis lokasi parkirnya.

Sebagai contoh, berikut rentang tarif parkir yang ditetapkan untuk lokasi di gedung parkir.

- Mobil sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 4.000 - Rp 10.000 untuk 1 jam pertama, Rp 2.000 - Rp 8.000 untuk tiap jam berikutnya.

- Bus, truk, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk 1 jam pertama, Rp 3.000 rupiah untuk tiap jam berikutnya.

- Sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 - Rp 4.000 per jam.

Baca Juga: Bikers Wajib Bawa Duit Lebih, Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Jadi Rp 18 Ribu Per Jam

Harap diingat, besaran rentang tarif parkir ini tentu akan berbeda untuk jenis lokasi parkir lainnya seperti tepi jalan dan pelataran.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pun turut menggencarkan uji emisi, khususnya bagi kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun.

Hal ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi ini dapat dilakukan di tempat uji emisi yang telah terdaftar, misalnya bengkel resmi milik produsen kendaraan.

Selain itu, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di tiap wilayah di DKI Jakarta juga mengadakan uji emisi gratis dengan kuota tertentu yang umumnya diinformasikan lewat media sosial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 10 Lokasi di Jakarta yang Bakal Terapkan Tarif Parkir Mahal"