MOTOR Plus-online.com - Rezeki nomplok dapat bantuan pemerintah, salah satunya bantuan Rp 1 juta.
Asyiknya uang bantuan Rp 1 juta dari pemerintah cair, cepetan cek KTP dan data ini jangan sampai kelupaan.
Total bantuan Rp 1 juta berasal dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Biar kebagian, pastikan nama bikers dan warga lainnya terdaftar sebagai penerimanya, begini cara ceknya.
BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta diberikan untuk dua bulan secara penuh tanpa ada potongan biaya apapun.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mencairkan bantuan via bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.
Sasaran penerima BLT Subsidi Gaji untuk pekerja atau buruh sesuai syarat dari Kemnaker.
Baca Juga: Pemilik 5 Bank Ini Dapat Kiriman Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Cara Ceknya Lewat WA
Baca Juga: Ini Ciri NIK KTP yang Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Buruan Cek Online Pakai Link Ini
Sebelum cek nama penerima, pastikan beberapa syarat penerima bantuan Rp 1 juta terpenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Bekerja di wilayah Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mirko;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Asyik bantuan Rp 1 juta dari BLT subsidi gaji cair (Instagram.com/kemnaker)
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Pemerintah Daftarnya Gratis Lewat HP, Syaratnya WNI yang Punya KTP
Cara Cek Status Penerima BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Selain itu, pekerja atau buruh juga bisa mengecek via WhatsApp dengan menghubungi nomor 081380070175.
Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Oktober 2021, Tinggal Masukkan Nama Lengkap di Link Ini
Berikut cara cek via WhatsApp:
- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;
- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Lalu tinggal mengikuti petunjuk yang diberikan.
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Selain itu, peserta juga dapat melakukan DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.
- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Cara Cek via Laman Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar terlebih dahulu;
- Kemudian tekan login dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri.
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
- Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantan lewat Kemnaker.
- Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
- Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.
- Apabila belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Cara Mencairkan dan Syarat Penerima"