Find Us On Social Media :

Awas SIM Palsu Beredar Harga Jutaan Rupiah, Dua Oknum Polisi Ditangkap

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:47 WIB
Awas SIM palsu beredar di tengah masyarakat harga sampai jutaan Rupiah, dua oknum polisi berhasil ditangkap. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Awas SIM palsu beredar di tengah masyarakat harga sampai jutaan Rupiah, dua oknum polisi berhasil ditangkap.

Surat Izin Mengemudi alias SIM jadi syarat mutlak warga Indonesia untuk membawa kendaraan.

Untuk mendapatkan SIM, brother harus menjalani tes mulai tes teori sampai praktek.

Namun ada cara curang untuk mendapatkan SIM, seperti lewat calo atau joki.

Enggak sampai situ doang, beberapa oknum polisi ternyata juga bisa mengeluarkan SIM palsu.

Yup, SIM palsu dikeluarkan oknum polisi dengan harga jutaan Rupiah.

Propam Polda Sulsel mengamankan satu polisi yang bertugas di Pinrang, yakni Briptu IHN.

Briptu IHN diketahui bertugas di Polsek Paleteang Pinrang.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Caranya Polisi Membedakan SIM yang Asli dan Palsu

Baca Juga: Awas! Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali dan Pahami Ciri-ciri SIM C Palsu yang Banyak Beredar

Tidak sendiri, oknum polisi di Luwu Utara Briptu SHH turut diamankan.

Mereka diamankan setelah bekerjasama dalam menjual SIM palsu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono.

Dari hasil interogasi pada Senin 27 September 2021 lalu, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari oknum anggota di jajaran Polres Pinrang (Briptu IHN).

Baca Juga: Awas, Salah Bikin SIM Bisa Dipenjara

"Betul, sesuai hasil penyelidikan aksinya dilakukan tahun ini (2021)," kata AKBP M Arief dikutip dari TribunPinrang.com, Jumat (08/10/2021).

AKBP Arief membeberkan bagaimana proses penjualan SIM palsu tersebut.

Diketahui SHH mengirim data dalam bentuk foto ke IHN.

IHN kemudian bertugas untuk memodifikasi SIM dengan cara kertas stiker di print.

Baca Juga: Digerebek Pembuat SIM Palsu, Pakai SIM Bekas yang Sudah Habis Masa

Rata-rata SIM palsu yang dibuat adalah SIM B.

SIM B tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta per orang.

"Mereka saling komunikasi via Whatsapp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan mematok harga per SIM B itu Rp 1,8 per orang,” jelasnya.

AKBP M Arief menuturkan selama menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut mendapat pesanan 29 SIM palsu.

Baca Juga: Bikin SIM Baru Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Layanan Vaksinasi Tersedia Segini Kuotanya

Namun, baru enam SIM palsu yang dibuat dan diserahkan ke pemesannya.

Biasanya mereka bertemu di Palopo saat mengantar SIM.

"Adapun bayarannya kadang dibayar tunai ataupun via transfer,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan bagaimana keduanya bisa bekerja sama.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Sekarang Pakai Sistem Poin, Kalau Poin Terkumpul Sebanyak Ini SIM Bisa Dicabut

Briptu SHH dan Briptu IHN berteman sejak 2017 lalu.

Mereka berteman saat sekolah kepolisian di SPN Batua Kota Makassar.

Dari situ, mereka kemudian akrab.

Masing-masing bertugas di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Ternyata Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dianggap Kurang Ideal, Ini Alasannya

Kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.

“Mereka memang teman sejak di sekolah kepolisian. Sehingga nekat menjalankan bisnis ini bersama,” ujarnya.

Hingga kini, kedua oknum tersebut sementara menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

“Untuk penanganan perkara ini sudah kami serahkan oleh Bid Propam Polda Sulsel agar di proses lebih lanjut,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jual SIM Palsu Rp1,8 Juta, Polisi Pinrang dan Luwu Utara Ditangkap Propam Polda Sulsel