Find Us On Social Media :

Ditilang Polisi Gara-gara Tidak Pakai Tutup Pentil Kasih Saja Penjelasan Ini Auto Disuruh Melanjutkan Perjalanan

By Aong, Minggu, 10 Oktober 2021 | 09:45 WIB
Motor atau mobil tanpa tutup pentil bisa ditilang gak ya? (Gridoto/Wisnu)

MOTOR Plus-online.com - Tutup pentil di ban sering jadi biang kerok sebagai alasan untuk ditilang.

Ditilang polisi gara-gara tidak pakai tutup pentil kasih saja penjelasan ini auto disuruh melanjutkan perjalanan enggak jadi didenda.

Motor atau mobil memang harus dilengkapi peranti untuk keselamatan bukan untuk menghindar ditilang. 

Namun kadang sering jadi pembicaraan ditilang lantaran motor atau mobil tidak dilengkapi tutup pentil.

Jadi banyak yang tanya apakah memang benar melanggar aturan dalam berlalu lintas.

Pak Budiyanto mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP
yang kini pemerhati transportasi kasih penjelasan.

Katanya semua harus mengacu pada Undang-Undang, secara eksplisit bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan.

Aturan tersebut sudah dituliskan dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Kunci Motor Dicabut Polisi Saat Keciduk Razia, Benar Gak Sih? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya

"Sedangkan perlengkapan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas; sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com.

"Sepeda motor tanpa menggunakan tutup pentil bukan pelanggaran lalu lintas, berarti tidak bisa ditilang karena secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.

Budiyanto tambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan Perundang-Undangan pidana yang telah ada.

"Jadi, karena belum ada ketentuan yang mewajibkan sepeda motor harus menggunakan tutup pentil, berarti hal ini bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ban Motor Tanpa Tutup Pentil Tidak Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya.