MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor bisa sambil nyantai, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikirim ke rumah, cuma pakai aplikasi Signal.
Korlantas kini meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Dalam aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut ini caranya:
Pertama, brother harus unduh aplikasi Signal di PlayStore dan AppStore
Lalu, brother lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh.
Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
Isi semua data pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Bukan Prank, Bisa Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa BPKB, STNK Dan KTP
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan
Setelah mengisi semua data yang diminta, lalu klik 'Lanjutkan'.
Jika data-data terisi dengan benar, maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya.
Kemudian akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima.