Find Us On Social Media :

Sampai Akhir Tahun, 7 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi STNK. Sampai akhir tahun, 7 provinsi adakan pemutihan penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama, buruan urus. (Otofemale.grid.id)

2. Bengkulu

Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat

3. Bali

Simak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Bali:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini