Find Us On Social Media :

Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya

By , Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:30
Ilustrasi. Bikin SIM baru sampai perpanjang SIM wajib pakai sertifikat vaksin, ini faktanya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lolos, selalu cek syarat bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ternyata mau bikin SIM sampai perpanjang SIM gak perlu sertifikat vaksin, cek faktanya.

Muncul kabar kalau sertifikat vaksin sebagai syarat untuk pengurusan SIM.

Mulai dari permohonan atau bikin SIM, sampai dengan proses perpanjangan SIM.

Sertifikat vaksin kini telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4.

Syarat dan ketentuan sendiri sudah diatur, termasuk pada masa PPKM.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.

Aturan itu berisi tentang kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dibatasi sesuai level PPKM di tiap daerah.

Baca Juga: Enak Banget Sekarang Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Coba Dicek Langsung

Baca Juga: Awas SIM Palsu Beredar Harga Jutaan Rupiah, Dua Oknum Polisi Ditangkap

Di Kota Samarinda, pembuatan SIM berikut perpanjangannya gak perlu pakai sertifikat vaksin.

Sempat beredar kabar syarat sertifikat vaksin, lalu dibantah Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi.

"Tidak Ada (Hoaks), belum ada rencana masyarakat yang sudah divaksin sebagai syarat permohonan membuat SIM atau perpanjangan," ucapnya mengutip TribunKaltim.co.