2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :
- Mengajukan permohonan tertulis
- Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
- Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
- SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
- Biaya Administrasi SIM
- Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Mengurus SIM di Samarinda Tidak Pakai Sertifikat Vaksin, Cek Syarat dan Ketentuannya"