Find Us On Social Media :

IMI dan Kemenhub Siapkan 3 Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia, Begini Isinya

By Erwan Hartawan, Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:00 WIB
IMI dan Kemenhub siapkan regulasi untuk pengembangan otomotif Indonesia (Instagram/ bambang.soesatyo)

MOTOR Plus-Online.com - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengungkapkan, IMI bersama Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan tiga regulasi dalam pengembangan dunia otomotif Tanah Air.

Regulasi tersebut ditargetkan bakal selesai pada akhir Oktober 2021.

Dalam pembahasannya, IMI diwakili Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, sementara Kementerian Perhubungan diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal.

Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo menjelaskan regulasi pertama menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut.

Setidaknya, menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi.

Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak.

Menurut Bamsoet selama ini ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri.

"Bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai." ujar Bamsoet dikutip dari Instagram resminya.

Baca Juga: Wuih, Ketua IMI Bamsoet Pamer Pembangunan Sirkuit Drag Bike Baru Di Surabaya

Baca Juga: Ardiansyah Borong Juara di Balap Grasstrack Bodisa Championship Seri 2

"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," sambungnya.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, regulasi kedua tentang menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.

Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal.

"Mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat," terangnya.

Ketua IMI Bambang Soesatyo bersama Kemenhub (Instagram/ bambang.soesatyo)

"Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola Uji Tipe Khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," kata Bamsoet lagi.

Terakhir regulasi ketiga, mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus.

Baca Juga: Hore, IMI Jawa Barat Persilakan Event Balap Motor Berlangsung Lagi

Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik.