MOTOR Plus-online.com - Ternyata mengurus STNK motor yang hilang itu gak sulit, catat nih langkah-langkahnya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor.
STNK juga menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor yang kita kendarai sudah tergistrasi.
Makanya petugas polisi selalu meminta STNK ketika sedang melakukan razia.
Karena ukurannya yang terbilang kecil setelah dilipat, gak jarang pemilik motor lupa menaruh atau menghilangkan STNK.
Bagi yang kehilangan STNK, sebenarnya bisa saja mengajukan untuk membuat STNK baru.
Menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Syarat pertama adalah mengisi formulir pemohonan.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Nyantai, STNK Dikirim ke Rumah, Cuma Pakai Aplikasi Ini
Kemudian ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan, seperti KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), BPKB, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas, surat tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Bagi kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bsia meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.
Alur mengurus STNK hilang: