Dengan adanya langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui online tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif"