MOTOR Plus-online.com - Buruan pajak kendaraan sekarang, jangan sampai nyesel gak ikutan pemutihan.
Kabar gembira, ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini, buruan urus.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dihapus alias digratiskan.
Eits, gak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, yuk disimak.
Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
Pemberian keringanan pajak kendaraan dalam rangka relaksasi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.
"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya
Masa pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku dari 15 Oktober sampai 15 Desember 2021.
Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.