Find Us On Social Media :

Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan pajak kendaraan sekarang, jangan sampai nyesel gak ikutan pemutihan.

Kabar gembira, ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini, buruan urus.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dihapus alias digratiskan.

Eits, gak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, yuk disimak.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Pemberian keringanan pajak kendaraan dalam rangka relaksasi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.

"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Baca Juga: Kesempatan Langka, Belasan Daerah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Dikasih Diskon Cepat ke Samsat Terdekat

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya