Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.
"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berlaku 15 Oktober-15 Desember 2021"