Find Us On Social Media :

Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

By , Sabtu, 16 Oktober 2021 | 08:25
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini. (Kompas.com)

Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.

"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin.


Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berlaku 15 Oktober-15 Desember 2021"