Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.
"Baik itu yang berasal dari non-BA maupun dari BA. Jadi, kami memberikan insentif kepada masyarakat," ungkap Zaenuddin.
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen
Zaenuddin menjelaskan, denda yang dikenai untuk keterlambatan membayar pajak 2 persen dari harga/bulan.
Jika terlambat satu tahun, maka dendanya maksimal 24 persen.
"Lumayanlah kalau misal pajaknya Rp 1 juta, kalau dendanya setahun Rp 240 ribu," tuturnya.
Menurut Zaenuddin, pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan juga meringankan masyarakat.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya sampai 15 Desember 2021. (Instagram.com/humas.sumbar)
Kata Zaenuddin lagi, biasanya bikers panik karena pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk bea balik nama.
"Kalau harga kendaraan Rp 100 juta, biaya balik nama Rp 1 juta. Itu yang kita gratiskan," ucapnya.
Zaenuddin menegaskan penghapusan denda pajak ini tidak ada batasan umur kendaraan.
Kendaraan bodong pun boleh ikut serta dengan membayar utang pokoknya saja, dendanya tidak.