Find Us On Social Media :

Mantap Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Denda Pajak Dihapus, Catat Waktu Terbatas

By Minggu, 17 Oktober 2021 | 07:45
Ilustrasi lembar STNK. Bayar pajak kendaraan sekarang denda dihapus (GridOto.com)

Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.

"Baik itu yang berasal dari non-BA maupun dari BA. Jadi, kami memberikan insentif kepada masyarakat," ungkap Zaenuddin.

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

Zaenuddin menjelaskan, denda yang dikenai untuk keterlambatan membayar pajak 2 persen dari harga/bulan.

Jika terlambat satu tahun, maka dendanya maksimal 24 persen.

"Lumayanlah kalau misal pajaknya Rp 1 juta, kalau dendanya setahun Rp 240 ribu," tuturnya.

Menurut Zaenuddin, pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan juga meringankan masyarakat.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya sampai 15 Desember 2021. (Instagram.com/humas.sumbar)

Kata Zaenuddin lagi, biasanya bikers panik karena pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk bea balik nama.

"Kalau harga kendaraan Rp 100 juta, biaya balik nama Rp 1 juta. Itu yang kita gratiskan," ucapnya.

Zaenuddin menegaskan penghapusan denda pajak ini tidak ada batasan umur kendaraan.

Kendaraan bodong pun boleh ikut serta dengan membayar utang pokoknya saja, dendanya tidak.