Find Us On Social Media :

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Berubah Lagi, Begini Aturan Terbarunya

By Erwan Hartawan, Minggu, 17 Oktober 2021 | 17:19 WIB
Ilustrasi titik penyakatan ganjil genap kendaraan di Jakarta (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan ganjil genap Jakarta kembali mengalami perubahan.

Perubahan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini untuk membatas mobilitas selama PPKM level 3.

Rencanya perubahan tersebut bakal berlangsung pada Senin (18/10/2021).

Perubahan ganjil genap Jakarta terjadi pada waktu perberlakuan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode pada Senin hingga Jumat, yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB.

Sementara, untuk kebijakan ganjil-genap tersebut ditiadakan pada akhir pekan.

“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi.

“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” sambungnya.

Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan

Baca Juga: Ternyata Aturan Ganjil Genap Depok Enggak Berlaku Buat Motor, Ini Alasannya

Meski terdapat perubahan jam operasional, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di 3 titik yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Untuk menegaskan aturannya, Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang.

Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Untuk tilang manual, Sambodo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu.

Baca Juga: Hitungan Hari, Kota Depok Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Catat 3 Titik Penyekatannya

Tujuannya agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.