Find Us On Social Media :

Pertamina Dan Polisi Bongkar Penimbun BBM Bersubsidi, Begini Kronologinya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 18 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Pertamina dan polisi sukses bongkar sindikat penimbun BBM bersubsidi, simak kronologi penangkapannya. (Dok. Pertamina)

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penggerebekan gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menambah ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.

Konfrensi pers Pertamina dan Ditpolair Baharkam Polri kasus bongkar penimbun solar bersubsidi. (Dok. Pertamina)

Baca Juga: Ada Bensin Antara Premium dan Pertalite Harga Cuma Rp 7.390, Ini Update Harga BBM Pertamina, Vivo dan Shell

Menurut dia, sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

"Adanya praktek penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran," ujar Fajriyah dikutip dari keterangan resmi yang diterima MOTOR Plus-online, Senin (18/10/2021).

"Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian, Anak Perusahaan dan dukungan masyarakat sehingga upaya menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berjalan lancar," sambungnya.

Baca Juga: Tenang Beli Bensin Di SPBU Boleh Pakai Jeriken, Begini Syaratnya